BONE – Di rumah yang sebelumnya berstatus Rumah Tidak Layak Huni kini terpasang prasasti yang menandai keterlibatan lokasi tersebut dalam sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Pembuatan dan pemasangan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD di lokasi rumah warga sebagai penanda resmi pelaksanaan pekerjaan.
Kegiatan itu dilakukan pada Selasa (11/08/2026). Rumah milik Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Keberadaan prasasti dalam sebuah pekerjaan pembangunan memberikan keterangan mengenai sasaran yang sudah dikerjakan serta menjadi catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman warga.
Dengan pemasangan prasasti, rumah Ibu Rosmina menjadi bukti nyata dari perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH. (Red/Ap).





