BONE – Di permukiman Desa Tunreng Tellue, rumah Ibu Rosmina kini memiliki prasasti sebagai penanda bahwa hunian itu termasuk titik ketiga sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada kegiatan TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pembuatan prasasti dikerjakan oleh personel Satgas TMMD ke-129 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran tersebut. Prasasti berfungsi untuk memberi identitas lokasi pembangunan.
Pemasangan dilaksanakan Selasa (11/08/2026) di lokasi rumah Ibu Rosmina. Karena pekerjaan dilakukan langsung di tempat, selain perbaikan fisik bangunan, ada pula penanda yang akan tetap terlihat di kemudian hari.
Warga menilai penanda tersebut membantu memperjelas catatan lokasi pembangunan karena memuat nama sasaran, lokasi, dan pelaksanaan kegiatan.
Catatan itu menjadi bagian perjalanan rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah pekerjaan selesai, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).





