BONE – Di rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku kini terpasang prasasti yang menandai bangunan tersebut sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam daftar sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti ini dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Prasasti berperan sebagai penanda informatif; letaknya di lokasi kegiatan memungkinkan siapa saja mengetahui rumah itu pernah menjadi sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti ditempatkan pada tahap yang berbeda dari pembangunan fisik utama; apabila bangunan menjadi bagian yang langsung digunakan pemilik, prasasti menjadi identitas lokasi kerja.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Ketika TMMD berakhir, prasasti tersebut tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).





