BONE – Sebuah prasasti kini menandai rumah milik Rosnawati (51) di Desa Mallusetasi, mengaitkannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129 sebagai bagian dari tahapan penandaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), ketika pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju penyelesaian.
Rumah menjadi bagian yang paling terasa manfaatnya oleh penerima sasaran karena langsung dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, prasasti berfungsi memberi tanda bahwa lokasi itu pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Adanya penanda membuat hasil pekerjaan lebih mudah dikenali dalam konteks rangkaian kegiatan. Di lingkungan desa, perubahan fisik kini tidak hanya tampak pada bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang ditempatkan di lokasi.
Dengan pemasangan prasasti ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki tahap yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Setelah seluruh aktivitas TMMD selesai, rumah dan prasasti tersebut akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti perubahan yang terjadi di lokasi itu.(Red/Ap).





