ACEH JAYA – Mengantisipasi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengingatkan potensi sanksi hukum, penyuluhan hukum tentang karhutla dilaksanakan untuk warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya menyampaikan materi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diberi pengertian bahwa pembakaran lahan merusak lingkungan dan kesehatan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (5/8/2026) berlangsung interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan mengenai langkah pencegahan, cara menangani titik api saat ditemukan, serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga permukiman dan lahan pertanian agar terhindar dari kebakaran.
Pendekatan edukatif tersebut memperkuat misi TMMD yang tidak semata-mata fokus pada pembangunan fisik, melainkan juga pada pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh warga diharapkan menjadi bekal untuk mengurangi potensi karhutla dan menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)




